Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Integritas Penyelenggaraan Pemilu Dan Budaya Lapor Oleh: Noorhalis Majid


Suarabamega25.com, Kenapa penyelenggara Pemilu cendrung tidak takut bertindak curang, sekalipun melakukan pelanggaran etik yang menjadi mahkotanya? Sebab DKPP yang mengawalnya, dirancang bersifat pasif. Baru akan bertindak, bila ada yang melaporkan penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar etik. 

Walaupun pelanggaran etik tersebut terjadi di depan mata dan ramai dibicarakan publik, selama tidak ada yang melaporkan, tidak akan disidangkan. 

Lain halnya Bawaslu, sifatnya aktif, dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil temuan sendiri, dan juga dari laporan masyarakat. Jadi kalau ada dugaan pelanggaran Pemilu, tapi Bawaslu tidak menindak lanjuti, masyarakat dapat melaporkan Bawaslu ke DKPP. Dan DKPP hanya bekerja, bila ada laporan yang disampaikan.

Nampaknya DKPP dengan cara kerja bersifat pasif tersebut, kurang memahami bahwa “budaya lapor” masih belum terbentuk. Sekali pun sudah banyak lembaga yang berfungsi menerima laporan warga, namun masih sedikit yang memanfaatkannya. Karena “lapor” belum menjadi budaya. 

Bahkan lapor dianggap tindakan negatif, tidak baik, perbuatan lancang “kapiragahan”. Pelapor bukan ditempatkan sebagai pahlawan, namun terkadang justru dianggap sebagai “biang kerok” munculnya masalah. 

“Karena ada yang melaporkan, maka masalah jadi muncul, coba semuanya diam saja, tidak akan ada masalah”, persepsi seperti itu yang menyebabkan penyelenggara Pemilu merasa aman bertindak curang.

Belum lagi terkait sanksi yang diberikan, cendrung ringan, tidak memberikan efek jera. Sekali pun sudah melakukan pelanggaran etik berulang kali, hanya mendapat sanksi teguran dan diminta tidak mengulanginya.

Juga tidak ada role model terkait penyelenggara yang menjunjung integritas, karena pelanggaran etik dilakukan mulai tingkat paling atas, yaitu KPU dan Bawaslu RI, yang membuatnya kehilangan wibawa mendisiplinkan penyelenggara di bawahnya.

Rupanya, agar DKPP berfungsi maksimal mengawal penyelenggara Pemilu, warga harus kritis, cerewet dan aktif menjadi pelapor. (nm)

Tidak ada komentar: