Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Menakar Peta Partai Pendukung dan Penolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR


Suarabamega25.com, Jakarta - Jika tak aral melintang, 5 Maret 2024 menjadi hari bersejarah dalam prosesi demokrasi di DPR RI yang dimulainya sidang Angket terkait Penyelenggaran Pemilu 2024.

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu 2024 di DPR bermula  pertama kali dihembuskan capres nomor urut 3 sekaligus politikus PDIP Ganjar Pranowo.

Koalisi pendukung pengusutan tindak kecurangan pemilu 2024  pun mulai bersambut dari parpol pengusung Ganjar-Mahfud.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan setuju dengan pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Djarot menilai interpelasi dan hak angket adalah hak setiap anggota dewan bisa digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Senada, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romi mengatakan PPP ikut mendukung usul hak angket di DPR.

Dalam rangka pengawalan konstitusi, usulan hak angket (penyelidikan) atau hak interpelasi (bertanya) kemungkinan peta konstelasinya berdasarkan kursi pengusungan Pilpres 2024 seperti angka di atas. Menurut rekan-rekan semuanya, apakah perlu perjuangan mencari keadilan ini diwujudkan begitu DPR RI memasuki Masa Sidang 5 Maret 2024? 

Tak hanya dari internal koalisi Ganjar-Mahfud, dukungan juga hadir dari tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yakni PKB, NasDem dan PKS.

Ketiga sekjen parpol itu sempat menggelar pertemuan di NasDem Tower, Kamis (22/2) Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim usai pertemuan menegaskan tiga parpol sepakat mendukung hak angket.

Terbaru, Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atauCak Imin memastikan tiga parpol koalisi pengusungnya akan mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Koalisi parpol pengusung AMIN siap, solid dan akan mengajukan," kata Cak Imin di sebuah restoran di kawasan Sunter, Jakarta, Jumat (1/3).

Saat ini jumlah kursi yang ada di DPR sebanyak 575 kursi dari sembilan partai politik. Bila ditotal, fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 314. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, 50 kursi milik PKS, dan 19 kursi PPP.

Di sisi lain, pihak yang menolak wacana hak angket hadir dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran di parlemen yakni Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN.

Hak Angket sendiri diatur sebagaimana Hak DPR yakni Hak Interperpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. 

 Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada pers yang bertanya tentang proses dan tahapan Pemilu, saya sampaikan bahwa kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dgn dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU. Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut.

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. 

Menanggapi hal tersebut, pasangan Ganjar pada Pilpres 2024, Mahfud MD mengatakan hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu. 

Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.

Hak angket juga tidak akan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya, Minggu (25/2/2024).

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.

Mahfud yang dikenal sebagai ahli hukum juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," kata Mahfud. 

Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.

"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegasnya. (Aji)

Tidak ada komentar: