Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Tanbu Sampaikan Dua Raperda, Satu Diantaranya Terkait Ketenagakerjaan


Suarabamega25.com – Sebanyak Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Senin (4/3/2024). Raperda tersebut yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan  Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dua Rancangan Peraturan Daerah itu di sampaikan pada Rapat Paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas di terimanya usulan Raperda tersebut.

Pemerintah daerah, sebutnya, menyadari terkait ketenagakerjaan di anggap urgen untuk di jadikan Perda. Yang mana UU Cipta Kerja sudah di sahkan, dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.

Sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” paparnya.

Pemkab Tanbu Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Ramadan

Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk urgen sifatnya.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar di berikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.

“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: