Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Anggota DPRD Kotabaru Gelar Sosialisasi Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur


Suaranamega25.com - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik digelar di kediaman Suhermanto Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kamis 01 Mei 2025.

Acara dihadiri perwakilan perangkat Desa Bekambit, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat. 

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru H. Rustam Effendi, ST, MM mengatakan, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru bahwa dalam rangka pengembangan produk pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dalam upaya memelihara dan atau atas meningkatkan produksi pertanian mewujudkan dengan pertanian organik melalui penerapan Pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan, dalam pembangunan Pertanian Organik diperlukan peran dari Pemerintah Daerah dan semua pihak secara berkelanjutan yang mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk Organik. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organi, Pemerintah Daerah

Kata Rustam, "Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan' atau Masyarakat penggiat yang mengusahakan suatu produksi Pangan Organik baik secara individu maupun suatu bahan usaha atau lembaga serta Masyarakat pengguna Produk Organik, "tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: