Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

WRC PAN RI Surati Inspektorat KPU RI Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran Pilkada Tanah Bumbu


Suarabamega25.com, Banjarbaru – Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Hukum Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan, menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait dugaan pemborosan anggaran dana hibah Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024.

Surat bernomor 25005/Dumas-BPKP/WRC-Divkum/V/25 tertanggal 1 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI Korwil Kalsel, Advokat Dede Supardi, bersama tim hukum lainnya. Dalam surat tersebut, WRC PAN RI meminta KPU RI agar melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap penggunaan dana hibah senilai Rp32,4 miliar oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu.

Permintaan tersebut didasarkan atas sejumlah temuan dan informasi publik yang mencuat, termasuk adanya perbedaan signifikan antara realisasi anggaran Pilkada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Tanah Laut. Sebagai perbandingan, Kabupaten Tanah Laut yang memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih banyak, yakni 572 TPS, menerima dana hibah sebesar Rp31,6 miliar dan berhasil mengembalikan sisa anggaran hingga Rp15,3 miliar. Sementara KPU Tanah Bumbu dengan 550 TPS, hanya mengembalikan sisa dana sebesar Rp143 juta.

Dalam pernyataannya, pihak KPU Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah menyampaikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi dan prosedur, serta efisiensi yang dilakukan tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 14 April 2025.

Namun, WRC PAN RI menilai perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut agar publik memperoleh kepastian informasi yang akurat dan dapat mempertahankan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum.

“Kami meminta agar Inspektorat KPU RI turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Langkah ini penting agar tidak muncul persepsi negatif yang dapat mencederai kepercayaan publik,” ujar Dede Supardi dalam keterangannya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat KPU RI maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait permintaan tindak lanjut tersebut."(Tim)

Tidak ada komentar: