Ombudsman Kalsel Pantau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Kotabaru
Suarabamega25.com, Kotabaru – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemantauan kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan tersebut bersamaan dengan peninjauan pelayanan publik dan pemasangan Plakat Desa Anti-maladministrasi pada 8 Desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi pada Selasa (3/6/2025) di Kabupaten Kotabard, Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hadi Rahman mengatakan,"Kedelapan Desa tersebut yakni Desa Dirgahayu, Desa Gunung Sari, Desa Gunung Ulin, Desa Megasari, Desa Rampa, Desa Sebelimbingan, Desa Stagen, dan Desa Sungai Taib.
Dengan demikian di Kabupaten Kotabaru sudah ada 18 Desa yang ditetapkan Desa Anti-maladministrasi. Sebelumnya di tahun 2023 ada 10 Desa, dilanjutkan 8 Desa lagi di tahun 2025 ini yang seluruhnya berada di Kecamatan Pulaulaut Utara. “Untuk penetapan tahun 2025 ini, kami canangkan Desa Anti Maladministrasi generasi 4.0.
Artinya dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat, khususnya warga desa, atas layanan Pemerintahan Desa, serta mempercepat perwujudan kemajuan daerah dan kesejahteraan umum, Ombudsman Kalsel mendorong keterlibatan dari berbagai unsur. Tidak hanya mencakup unsur Desa itu sendiri dan pemerintah kabupaten, tetapi juga ditambah dengan Pihak-Pihak Terkait lainnya, seperti Pemerintah Provinsi Kalsel, lembaga negara dan perbankan. “Selain itu, kami menginginkan Desa-desa yang ditetapkan Desa Anti Maladministrasi turut berperan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih ini memiliki tujuan yang strategis dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan desa menuju pemerataan ekonomi. Sehubungan hal tersebut, Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik memandang penting untuk memastikan secara langsung di lapangan terkait sejauhmana kesiapan pembentukan Kopdes, khususnya pada sejumlah Desa yang dikunjungi di Kabupaten Kotabaru. Secara umum proses persiapan terus berjalan. Semua Desa sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes), kepengurusan Kopdes juga telah dibentuk, pembuatan akta notaris yang perlu diperhatikan, karena ada yang masih proses, ada pula yang sudah selesai tanda tangan
Kata Hadi, "Ombudsman Kalsel memberikan catatan mengenai dua hal yaitu kegiatan usaha dan kantor operasional. Untuk kegiatan, Ombudsman Kalsel menyarankan agar Desa mengembangkan bidang usaha yang berbasis karakteristik dan potensi desa, sehingga bisa berjalan dalam jangka panjang (long-running). Apalagi Kabupaten Kotabaru diketahui memiliki sumber daya alam yang luar biasa, khususnya di bidang kelautan dan perikanan, maka diharapkan potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Misal, dalam bentuk penjualan hasil laut, penyimpanan ikan (cold storage), penggilingan pentol, serta perdagangan sayur dan buah. Sementara terkait kantor operasional, perlu dibicarakan dengan Pemerintah Desa untuk penyediaan ruangan dengan menggunakan sebagian area atau bangunan yang sudah ada di kantor Desa terlebih dahulu.
Mengingat bangunan khusus untuk kantor operasional Kopdes boleh jadi belum tersedia dalam waktu segera karena kendala keterbatasan lahan dan anggaran. Saat ini kami melihat ada komitmen dari Desa-desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru untuk membangun Kopdes Merah Putih. Harapannya siap di-launching pada momen Hari Koperasi nanti, termasuk desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru. Kami berharap pula pemerintah daerah punya komitmen yang sama, baik saat pembentukan ini maupun setelahnya yaitu waktu operasional nantinya”, tutupnya.(aida)
Tidak ada komentar: