Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PSDKP Kotabaru Diduga Sewenang-wenang, Kapal Nelayan Mau Disita Akibatnya Bersitegang Dengan BASA REKAN


Suarabamega25.com, Kotabaru – Situasi memanas terjadi di wilayah Kotabaru setelah sejumlah nelayan mengaku kapal mereka hendak disita oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tindakan tersebut dituding sewenang-wenang, hingga menimbulkan ketegangan dengan organisasi nelayan BASA REKAN (Barisan Sahabat Rakyat Nelayan).

Penangkapan kapal pengangkut ikan KM Bunga Mawar 9 (28 GT) milik H. Henri oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memicu kontroversi dan ketegangan. Kuasa hukum pemilik kapal menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemilik dan Nakhoda Kapal, serta proses Penyitaan Kapal yang dilakukan petugas adalah cacat hukum.

Dalam BAP yang disusun petugas PSDKP Kotabaru, A’ang Kunaefi, A.Md, kapal dituduh melakukan alih muatan (transhipment) tanpa izin hingga beroperasi tanpa Standar Laik Operasi (SLO) yang sah. Atas dugaan itu, KM Bunga Mawar 9 terancam sanksi administratif dengan denda hingga Rp60 juta.


Kuasa hukum pemilik kapal, dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN) yaitu M. Hafidz Halim, S.H., membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, BAP yang dijadikan dasar penindakan tidak sejalan dengan aturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“BAP ini cacat hukum. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif harus diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis. Klien kami baru pertama kali diperiksa dan tidak pernah mendapat teguran, sehingga denda tidak bisa serta-merta dijatuhkan, apalagi petugas sering menggunakan pernyataan yang cenderung mengintervensi bahasa hukum pidana kepada Nelayan, itu yang harus saya luruskan, kebanyakan dari mereka tidak tahu tentang dokumen SLO karena tidak pernah disosialisasikan, yang saya dengar sudah pernah ada Nelayan lainnya yang bayar denda karena takut,” kata Halim, Jumat Sore (22/8/2025).

Halim menegaskan Pasal 357 dan 359 PP No. 28 Tahun 2025 hanya memperbolehkan denda jika pelaku usaha mengabaikan teguran. “Teguran itu tidak pernah ada. Artinya, keputusan langsung mendenda kapal jelas bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Tak hanya soal denda, pemuda asli Kotabaru itu juga menyoroti proses penyitaan kapal. Ia menerangkan sempat terjadi ketegangan di kantor Satwas PSDKP Kotabaru karena petugas tidak mau membuat berita acara penyitaan sementara kapal mau ditahan hingga hari senin untuk mendapatkan kepastian dari Petugas Tarakan sehingga tidak memberikan jaminan keamanan terhadap barang sitaan kapal.

“Yang janggal, justru pemilik kapal disuruh menjaga sendiri atas kapal yang mau ditahan, aneh sekali diminta Berita Acara Penyitaan petugas tidak mau memberi dengan alasan Hari Senin dikomunikasikan dulu dengan Petugas PSDKP Tarakan, lebih baik Kapal saya suruh pemilik tarik saja, saya yang tanggungjawab, jika sesuai hukum, pihak penyitalah yang wajib bertanggung jawab atas keamanan barang sitaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” Kata Halim yang disapa Bang Naga.

Ia memastikan pihaknya akan melayangkan nota keberatan resmi kepada PSDKP agar asas kepastian hukum ditegakkan terhadap Nelayan. “Kami ingin aturan dijalankan secara adil dan transparan, Jangan sampai Aparat Negara justru memberatkan para Nelayan dengan prosedur yang keliru,” pungkas Halim.

Sementara itu, petugas PSDKP Kotabaru, A’ang Kunaefi, meminta wartawan datang langsung ke kantornya untuk memperoleh penjelasan resmi. “Silakan saja nanti ke kantor, siang ini saya jelaskan. Di kantor ada surat-suratnya, nanti bisa difoto juga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/8/2025).







Tidak ada komentar: