Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PSDKP Kotabaru Tegaskan KM Bunga Mawar 9 Tidak Disita, Hanya Dihentikan Operasinya


Suarabamega25.com - Pihak PSDKP Kotabaru membantah tuduhan penyitaan kapal dan menegaskan langkah yang diambil sesuai peraturan. Dalam wawancara dengan awak media, perwakilan PSDKP menjelaskan bahwa kapal KM Bunga Mawar 9 tidak disita, melainkan “dihentikan sementara kegiatannya” sesuai ketentuan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Ini bukan penyitaan, tapi penghentian sementara kegiatan kapal. Dalam paksaan pemerintah, kapal tidak boleh beroperasi, dan semua biaya ditanggung pemilik. Ini prosedur administrasi, bukan pidana,” kata A’ang Kunaefi, A.Md petugas PSDKP Kotabaru kepada Media ini, Sabtu, (23/08/2025)

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait denda Rp60 juta. “Semua kapal 10–30 GT yang tidak sesuai izin memang berpotensi didenda Rp50–60 juta. Tapi KM Bunga Mawar 9 belum diputuskan apa-apa, masih diperiksa. Nantinya akan ada ekspos di tingkat kementerian, baru diputuskan apakah kena teguran atau denda,” tambahnya.

Terkait perbedaan perlakuan dengan kapal Arfan Jaya yang hanya mendapat teguran, PSDKP menjelaskan hal tersebut karena status kapal tersebut adalah kapal daerah yang ditangkap di bawah 12 mil laut, sehingga kewenangannya berada di pemerintah provinsi. “Arfan Jaya kami serahkan ke Pemprov. Keputusan teguran itu wewenang provinsi, bukan kami,” ujar petugas tersebut.

PSDKP juga menegaskan istilah penyitaan berbeda dengan penghentian sementara. Penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan prosedur pidana, sedangkan dalam kasus ini kapal hanya diamankan untuk pemeriksaan.

Kasus ini masih bergulir, dan hasil akhir penanganan akan diputuskan setelah proses pemeriksaan dan ekspos internal selesai.

Tidak ada komentar: