Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sidang Narkoba di PN Kotabaru, Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Ali Speed


Suarabamega25.com – Kotabaru. Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit, Rabu (15/10/2025). Sidang perkara nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian.

Majelis hakim diketuai Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H. dan Anggita Sabrina, S.H. Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA & REKAN), sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.

Kasus ini bermula dari penangkapan M. Nafiah alias Arul Bedu, yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 25,10 gram. Dari hasil pengembangan, jaringan peredaran narkoba itu diduga melibatkan sejumlah nama, yakni Riduansyah, Adnan, dan Faisal. Namun, ketiganya dilaporkan meninggal dunia saat dikejar polisi di Sungai Desa Saring, Kabupaten Tanah Bumbu.

JPU mendakwa Alimullah dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Pembuktian Dianggap Lemah dan Sarat Kejanggalan

Dalam sidang pembuktian, dihadirkan dua saksi dari Polres Kotabaru, Isnadi, S.H. dan Jonathan, serta satu saksi utama, M. Nafiah alias Arul Bedu. Para saksi memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga dugaan alur distribusi sabu yang menyeret terdakwa ke meja hijau.

Namun, kuasa hukum terdakwa M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga menilai banyak kejanggalan dan kontradiksi dalam kesaksian para saksi.

 “Banyak perbedaan antara keterangan di BAP dan di persidangan. Ada pula orang yang sudah meninggal tapi disebut seolah sempat diperiksa dan disita barang buktinya. Bahkan ada barang bukti yang disebut disita di PN Kotabaru, padahal kejadiannya di Batulicin,” tegas Hafidz.

Ia juga menyoroti fakta bahwa saksi utama, M. Nafiah, mengaku tidak mengenal maupun berkomunikasi dengan Alimullah, melainkan hanya dengan Riduansyah dan Udin.

Nomor Telepon Masih Aktif, Hakim Minta Pembuktian Objektif

Persidangan sempat diwarnai kejutan ketika tim kuasa hukum menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam berkas perkara. Nomor tersebut masih aktif, dan pemiliknya mengaku bernama Ali Sepit, namun bukan terdakwa yang sedang disidang.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar — apakah orang yang mengangkat telepon itu orang yang sama dengan yang dimaksud dalam berkas perkara? Lalu bagaimana dengan nasib Alimullah yang kini didakwa?” ujar Hafidz.

Tim pembela menilai pembuktian jaksa sangat lemah, dan majelis hakim diminta membebaskan terdakwa secara murni.

"Majelis hakim harus objektif. Berdasarkan fakta di persidangan, klien kami layak dibebaskan karena dakwaan tidak terbukti,” tegas Hafidz Halim.

Majelis hakim pun menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak kepolisian.

Tidak ada komentar: