Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dua Advokat Muda ARUN Kunjungi Polres Kotabaru, Dampingi Masyarakat dalam Kasus Lahan


Suarabamega25.com, Kotabaru – Dua advokat muda dari Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., dan Yudi Rizali Muslim, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kecil yang tengah menghadapi persoalan lahan di wilayah tersebut.


Keduanya merupakan tenaga ahli dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI. Mandat langsung dari Dr. Bob Hasan dan ARUN ini diberikan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang adil dan beradab.

Dalam keterangannya kepada awak media, Saaqib Faiz Baarffan menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Polres Kotabaru merupakan bagian dari tugas resmi ARUN.

"Kami diutus oleh Ketua Umum ARUN, Bapak Dr. Bob Hasan, untuk mendampingi masyarakat kecil di Kotabaru. Hari ini kami tiba di Polres Kotabaru guna memberikan pendampingan hukum kepada dua klien kami, yaitu Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib, pemegang alas hak atas lahan di wilayah ini,” ujar Saaqib.

Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kotabaru merupakan bentuk pengabdian terhadap masyarakat kecil agar tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan.

“Saya mewakafkan diri untuk membantu masyarakat kecil agar mendapatkan haknya sesuai dengan perundang-undangan. Ini juga menjadi atensi dari Ketua Umum ARUN sekaligus Ketua Baleg DPR RI, serta dukungan dari Komisi III agar masyarakat tidak dikriminalisasi,” tambahnya.

Menurut Saaqib, ARUN berkomitmen memperkuat peran advokasi di Kotabaru, khususnya bagi masyarakat yang tengah bersengketa dengan perusahaan besar. Ia menyoroti bahwa kekayaan alam Kalimantan Selatan—mulai dari tambang, sawit, nikel, hingga emas—seharusnya memberi manfaat langsung bagi warga sekitar.

“Kita ingin agar masyarakat sekitar mendapat manfaat dari masuknya perusahaan, bukan malah dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kapolres Kotabaru menyambut baik langkah pendampingan hukum yang dilakukan ARUN dan menyatakan bahwa setiap penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan tidak memihak, khususnya terkait kepentingan korporasi.(tim)



Tidak ada komentar: