DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Suarabamega25.com, Kotabaru — DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (1/12) di Ruang Sidang Utama DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Bupati Kotabaru, jajaran Forkopimda, kepala SKPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menyempurnakan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi agar lebih relevan dengan kebutuhan serta perkembangan daerah.
“Hari ini kami mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan daerah untuk meningkatkan tata kelola pendapatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan aturan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Kotabaru dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan bersama eksekutif. Pemerintah daerah, katanya, siap menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai tahap akhir sebelum diajukan untuk fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika Anda ingin dibuatkan judul pendek, caption foto, atau versi singkat untuk media sosial, tinggal beri tahu saja!


Tidak ada komentar: