Digeledah Polisi Warga Hampang Simpan Shabu di Dalam Tas
Suarabamega25.com - Seorang Pria warga Hampang tak berkutik saat personel Satresnarkoba bersama Polsek Hampang menangkapnya DY (47) membawa 0,23 gram, Sabtu (12/3/22 ) di jalan Malapah Ds. Peramasan 2x9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru melalui kasi Humas Agus mengatakan, Satresnarkoba bersama Polsek Hampang menangkapnya seorang Pria inisial DY (47) membawa kotor 0,23 gram
"Paat penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh DY (47), kemudian Anggota Polsek langsung bergerak menuju TKP melakukan penangkapan. di jalan perkebunan kelapa sawit, pada saat dilakulan penggeledahan badan dan tas selempang warna coklat di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yg disimpan di plastik klip dengan berat kotor 0,23 gram beserta pipa kaca (pipet) yang masih ada sisa sabu-sabu.
Pelaku disangkakan melanggar UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun. Saat ini kasus ini terus dikembangkan guna keperluan penyidikan, “ katanya,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: