Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Mengawal Rekrutmen Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Proses seleksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang berlangsung di 118 Kabupaten/Kota perlu menjadi perhatian bersama, Minggu (16/4/2023)

(termasuk Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan) ditegaskan, sejauh ini, tahapan terakhir yang telah

dilewati oleh peserta adalah tes tertulis dan psikotest, selanjutnya peserta seleksi akan

menghadapi tes wawancara dan tes kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah

seleksi.

Dari hasil tes wawancara dan tes kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi

akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU

Kabupaten/Kota. Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk

selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.

Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi, PKPU

4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30%

keterwakilan perempuan. Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam

bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi. Tim Seleksi harus

bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU

4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan

perempuan

sebagai

calon

anggota

KPU

Kabupaten/Kota

jumlahnya

cukup

mengkhawatirkan. Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi

perhatian serius

Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar

perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4%), sementara

pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6%).

Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini

tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya. Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar

di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17% peserta perempuan yang dinyatakan lolos.

Sedangkan, 1.861 atau 83% merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang

dinyatakan lolos administrasi.

Secara rinci, hanya 8 Kabupaten/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, yakni

Kabupaten Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Maros,

Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Administratif Jakarta Timur.

Di 46 Kabupaten/Kota, jumlah

keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30%. Sisanya terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan

keterwakilan perempuan hanya direntang 10%-20%.  

Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang sangat rawan,

karena keterwakilan perempuan yang lolos ditahap tes tertulis dan psikologi dibawah 10%. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 Kabupaten/Kota yang keterwakilan perempuannya

paling rendah, yaitu 5%. Daerah tersebut adalah Kabupaten Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten

Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten

Bombana, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.

Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka

menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, kami menyampaikan beberapa

dorongan sebagai berikut :

1. Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan

inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender ;

2. Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salahsatunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi

dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan

perempuan ;

3. Tim Seleksi perlu memperhatikan Kabupaten/Kota yang tidak memiliki keterwakilan

perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi

representasi               di Lembaga Penyelenggara Pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan

pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi ;

4. Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes

wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah

laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan

disabilitas atau perempuan masyarakat adat.

5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan

pentingnya keterwakilan perempuan didalam setiap tahapan seleksi , serta

menghadirkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada sejumlah

nama yang akan diserahkan kepada KPU RI.

Narahubung :

Hurriyah (Direktur Eksekutif Puskapol UI) – 081-1916-654

Delia Wildianti (Peneliti Puskapol UI) – 0812-2164-5621

Kevin Sairullah (LIPPI Gorontalo) – 0822-9106-1154

Nyimas Aliah (Srikandi TP. Sriwijaya) – 0821-1734-0965

Noorhalis Majid (Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan) – 0811-512-351

Samsang Syamsir (FIK Ornop Sulsel) – 0813-5529-0311

Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi) – 0812-4136-6679

Ruth Ketsia Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) – 0813-2837-3900

Husnawati (Rumpun Perempuan Sultra) – 0813-4151-7413

Lili Karliani (Alpen Sultra) – 0822-5230-8678

Aflina Mustafainah (YPMP Sulsel) – 0813-4231-7804

Nyimas Halimah (Koalisi Perempuan Indonesia Propinsi Bengkulu) – 0853-6635-0100.

Tidak ada komentar: