Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Buang Sampah Sembarangan? Warga Kotabaru Terancam Sanksi pada 2027


Suarabamega25.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memberlakukan sanksi tegas bagi warga maupun wilayah yang tidak mengelola sampah sesuai aturan mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama Kelurahan Kota Baru Tengah, Selasa (19/5/2026).

Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP menegaskan, sanksi yang disiapkan tidak hanya menyasar pelaku pembuangan sampah sembarangan, tetapi juga wilayah yang dinilai gagal menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan baik.

“Kami ingin masyarakat tidak kaget saat aturan ini mulai ditegakkan pada 2027 nanti. Karena itu sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke tingkat RT,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi akan diperluas melalui pertemuan langsung, media sosial, hingga jalur birokrasi berjenjang. DLH juga mendorong sekolah, toko ritel, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait pengelolaan sampah.

Selain menyiapkan regulasi, DLH juga menyoroti ancaman terhadap sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan pola open dumping atau pembuangan terbuka. Pemerintah pusat disebut dapat menutup TPA yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

“Kondisi TPA kita masih terkendali, tetapi penanganan sampah tidak bisa terus bergantung pada sistem lama. Solusi utama harus dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah,” tegas Melinda.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari peta pola penanganan sampah daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Saat ini TPA Kotabaru masih menggunakan metode control landfill, namun peningkatan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup masyarakat diperkirakan akan memperbesar volume sampah setiap tahun.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotabaru berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat demi menjaga kebersihan lingkungan dan keberlanjutan kapasitas TPA di masa mendatang.


Tidak ada komentar: