Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Kejahatan dan Penuh Pelanggaran
Suarabamega25.com - Mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan aktivis Hm , Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si menyatakan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024 menyatakan penyelenggaraanya Penuh kecurangan dan termasuk kejahatan Pemilu. “Tetap jaga stamina untuk kawal Pemilu dan jaga akal sehat.Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 Penuh dengan kecurangan . Penuh pelanggaran dan Ini sudah masuk kejahatan Pemilu. Masuk ke dalam tindak pidana Pemilu, bukan sekedar kecurangan. sehingga Pemilu harus diulang, “ tegas dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesis Yogyakarta kepada Soleh UG, wartawan dan aktivis HAM dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Minggu (18/2) yang disiarkan secara relay kanal Tim Kuasa AMIN (Anis-Muhaimin).
Dalam bincang tentang berbagai problem muncul paska pemilu, dari soal Sirekap, hingga berbagai pelanggaran selama proses pemungutan suara. Nah, bagaimana sebenarnya kondisi pemilu 2024?
Perbincangan dengan Mantan Ketua Komisi Yudisial, Dr. Suparman Marzuki Memberi contoh tentang tindak pidana kejahatan Pemilu berupa intimidasi. “Memaksa orang untuk tidak memilih sesuai hati nuraninya, “ jelas Dr Suparman.
Belum lagi, tambah Suparman Marzuki, kita juga melihat di media sosial ada kartu suara ditumpuk dan surat suara kemudian dibor..saja, sambung Suparman sembari memperagakan bentuk kecurangan pada saat toblosan di TPS. “Itu salah satu bentuk kecurangan sehingga Pemilu harus diulang, “tegas Dr. Suparman Marzuki.
DR. Suparman Marzuki adalah pejabat hukum yang menduduki jabatan sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI. Pria kelahiran Lampung, 2 Maret 1961 lalu itu juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Suparman menyelesaikan gelar S1-nya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada 1987. Setelah lulus, Suparman menjadi dosen FH UII pada tahun 1990. Ia kemudian dipercaya sebagai Pembantu Dekan III FH UII hingga tahun 1995.
Suparman lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Gajah Mada di Fakultas Sosial dan Politik tahun 1997. Setahun kemudian, tepatnya tahun 1998 sampai 2000, ia mendapat kepercayaan sebagai LKBH FH UII. Suami Aniyah Widayati, SE ini seakan belum puas dengan ilmu yang didapatnya. Ia kembali menduduki bangku kuliah untuk meraih gelar doktor di Fakultas Hukum, UII pada 2010 lalu.
Tahun 2003-2008, Suparman diangkat menjadi Ketua KPU Provinsi DIY. Sementara tahun 2000 hingga 30 Juni 2010 lalu, jabatan Direktur PUSHAM-UII juga diembannya.
Selama menjabat menjadi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Suparman sempat tersandung perkara hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan pada Juli 2011.
Suparman dianggap telah mendiskreditkan MA karena mengeluarkan pernyataan bahwa untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta bisa dibanderol dengan harga Rp300 juta. Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri harus membayar Rp175 juta. Pernyataan itu dilakukannya di depan Indo Pos dan Rakyat Merdeka. Akibatnya, Suparman disomasi oleh MA.
Namun, karena somasi tersebut tidak jua ditanggapi, MA lantas melaporkan Suparman dengan 5 pasal termasuk pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.
Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial yakni Imam Anshori melakukan lobi ke MA agar kasus ini tidak diteruskan. Hasilnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan pihaknya akan berdamai dengan Suparman setelah Komisioner KY itu memberikan permintaan maaf.
Pendidikan
S3, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, lulus 2010
S2, Fakultas Sosial dan Politik, UGM Yogyakarta, 1997
S1, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, 1987
/
Karir
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI
Direktur PUSHAM-UII, 2000-2010
KPU Provinsi DIY, 2003-2008
LKBH Fakultas Hukum, UII, 1998-2000
Dekan III Fakultas Hukum, UII, 1990-1995
Dosen Fakultas Hukum UII, 1990 . ( Aji)
Tidak ada komentar: