Humayni Advocate Kembali Berhasil Memperjuangkan Kliennya Atas Sengketa Tanah di Handil Kandangan Jalan Lingkar
Suarabamega25.com, Kabupaten Banjar - Advokat Humayni, SH MH menegaskan, bahwa kliennya atas nama Budi Jaya Tathang Tong memiliki sebidang tanah di Handil Kandangan Jalan Lingkar Utara/Gubernur Syarkawi RT.003, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar berdasarkan Sertipikat Hak Milik dan Surat.
Keterangan Tanah, kemudian bidang tanah klien kami tersebut di klaim oleh Ir H Eddyan Noor Idur Msi MMt berdasarkan SHM No. 4359 An. Muhammad Ismail dan SHM
No. 7826 An. Muhammad Sani.
Selain itu ada pihak lain juga ikut mengklaim di atas bidang tanah
klien saya yaitu Muhammad Rudi dan Rohana berdasarkan 13142 dan NIB, serta Misran dengan
telah di jual dengan H. Norhin.
Sebagai warga Negara yang baik, klien saya mengajukan ke gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura dengan Register Perkara Nomor : 17/Pdt.G/2021 melalui Kantor Hukum Advocae H2 & Partner yang saya sendiri sebagai pemiliknya, dengan putusan pada tanggal 28 Desember
2021 mengabulkan gugatan klien saya dengan Menyatakan sah menurut hukum klien saya Budi Jaya Tathang Tong sebagai pemilik sah bidang tanah yang terletak di Handil Kandangan Jalan Gubernur Syarkawi, RT.003, RW.001, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VII adalah Melawan Hukum (Onrechtmatige daad), Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I s/d Tergugat VII, Menghukum Tergugat I
s/d Tergugat VII, atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar
menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Turut Tergugat II (Lurah Gambut) untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini;
Kemudian Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan
Tergugat III (Ir. H. Eddyan Noor Idur, Msi, MMt) melalui Kuasa Hukumnya Mukhtar Yahya Daud mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai
Pembanding I, begitu pula Tergugat IV (Muhammad Rudi) dan Tergugat V (Rohana) melalui kuasa hukumnya Syamsul Bahri, ShI MH mengajukan Upaya Hukum Banding sebagai
Pembanding II, kemudian dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Registe Pekara No. 15/PDT/2022/PT BJM tertanggal 14 Maret 2022 Menguatkan Putusan Tingkat
Pertama yang memenangkan klien saya Budi Jaya Tathang Tong.
Bahwa kemudian Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan Tergugat III (Ir. H. Eddyan Noor Idur Msi MMt) melalui Kuasa Hukumnya
Mukhtar Yahya Daud mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, bagitu pula Tergugat IV (Muhammad Rudi) dan Tergugat V (Rohana) melalui kuasa
hukumnya Syamsul Bahri, ShI MH mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain itu Tergugat VI (Misran) dan Tergugat VII (H. Norhin) melalui
Kantor Hukum Dr H Fauzan Ramon, SH MH ikut mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Nomor : 175K/Pdt/2023Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi sehingga tetap memenangkan kembali klien kami.
Bahwa kemudian Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan Tergugat III (Ir. H. Eddyan Noor Idur, Msi, MMt) melalui Kuasa Hukumnya
Mukhtar Yahya Daud mengajukan Upaya Hukum Peninjaun Kembali dengan Register Perkara Nomor : 1160 PK/Pdt/2023 yang diputus pada tanggal 22 November 2023 dan baru
diberitahu Relas Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2023 ke saya selaku
Advokat dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners sebagai Kuasa Hukum dari Budi Jaya
Tathang Tong dan lagi-lagi amar putusannya menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa oleh sebab itu melalui media ini kami melakukan peringatan keras kepada pihak-pihak manapun termasuk diluar pihak berperkara yang mencoba untuk melakukan penyerobotan, memasuki bidang tanah klien kami atau merusak patok
dan rumah klien kami diatas bidang tanah tersebut, maka akan kami laporkan
pidananya karena sengketa keperdataanya sudah selesai diuji dan klien kamilah
pemilik bidang tanah yang sah oleh hukum, karena amar putusan menyatakan memerintahkan kepada Tergugat I s/d Tergugat VII atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (artinya termasuk diluar pihak yang berperkara.
Tidak ada komentar: