Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

"Menteri PANRB Resmikan Delapan MPP Baru di Indonesia, Kotabaru Masuk Daftar Prioritas Layanan Publik".


Suarabammega25.com, Kotabaru – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi meluncurkan delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) baru di Indonesia, termasuk MPP Kabupaten Kotabaru, melalui peresmian yang digelar secara hybrid, Senin (15/6/2026).

Dalam sambutannya, Rini menegaskan bahwa kehadiran MPP merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. Hingga semester I 2026, jumlah MPP di Indonesia telah mencapai 313 unit yang tersebar di berbagai daerah.

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Otok Kuswandaru, menyebut MPP bukan sekadar gedung pelayanan, melainkan ekosistem yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu lokasi demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan MPP melalui digitalisasi, terutama mengingat kondisi geografis Kotabaru yang memiliki 22 kecamatan dengan sebagian berada di wilayah kepulauan.

Menurut Syairi, layanan publik akan diperluas melalui sistem digital, agen layanan, hingga program jemput bola agar masyarakat di seluruh wilayah dapat merasakan kemudahan akses pelayanan. Pemkab juga berencana menggelar pelayanan terpadu secara bergilir di kecamatan-kecamatan guna menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Peluncuran MPP ini diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di Kotabaru, sekaligus mendukung posisinya sebagai gerbang timur Kalimantan Selatan yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Tidak ada komentar: