Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Akhir Masa Pelaporan Spt, Kakanwil Kalselteng Tinjau Layanan Pajak


Suarabamega.com, Banjarmasin – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar meninjau pelaksanaan pelayanan pelaporan Surat, Kamis (21/3/24).

Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru 

di Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Rusdiyanto T.A. Umar 

dan Kepala KPP Pratama Banjarbaru Hery Sumartono, kedatangan Kepala Kanwil DJP Kalselteng 

disambut oleh Camat Kertak Hanyar Gt. M. Noviar Hidayat.

Syamsinar memberikan apresiasi kepada 

Noviar atas sinergi dan kerja sama yang diberikan sehingga pemberian layanan perpajakan di Kantor 

Kecamatan Kertak Hanyar dapat terselenggara.

"Terima kasih atas kesediaannya untuk kami membuka layanan perpajakan di sini, harapannya dapat 

menjangkau para wajib pajak yang lokasinya jauh dari kantor pajak agar bisa lebih mudah melaksanakan 

kewajiban perpajakannya," ungkap Syamsinar.

Camat Kertak Hanyar menyampaikan kepada seluruh wajib pajak yang hadir, “Kita sebagai warga negara 

sekaligus wajib pajak harus patuh mengerjakan kewajiban perpajakan. Karena dengan pajak, kita 

berkontribusi dalam pembangunan negara.” 

Layanan di kantor kecamatan tersebut merupakan salah satu strategi KPP Pratama Banjarbaru dalam 

memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT 

Tahunan. 

Selain itu, juga untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan pelayanan 

perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak, mengingat batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan 

sudah semakin dekat, yaitu berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 

2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Hingga 21 Maret 2023, realisasi jumlah SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Banjarbaru sebanyak 46.768 dari target 71.081. Sedangkan untuk seluruh penerimaan SPT di wilayah

Kanwil DJP Kalselteng sebanyak 302.056 dari target 419.654 SPT atau sebesar 71,98%.

Berbagai upaya 

terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan, seperti layanan di luar kantor, pengiriman 

SMS Blast, penyuluhan dan sosialisasi baik luring maupun daring, pemasangan imbauan melalui berbagai 

media, hingga kerja sama dengan kantor pemerintah daerah.

Syamsinar mengimbau wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk 

segera melaporkannya sebelum batas waktu, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban

perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

Dalam hal

optimalisasi pemberian layanan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak, seluruh KPP dan Kantor 

Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap memberikan layanan pajak secara

tatap muka pada hari Sabtu-Minggu 30-31 Maret 2024 yang juga merupakan batas pelaporan SPT 

tahunan orang pribadi.

Usai berkunjung ke Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Syamsinar melanjutkan kunjungannya ke KPP 

Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura untuk menilik lebih lanjut layanan penerimaan SPT Tahunan

di unit kerja tersebut.

Narahubung Media:

Rusdiyanto T.A. Umar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan 

Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng 

: 0511-3351072

: p2humas.240@pajak.go.id

Tidak ada komentar: