BAPENDA Kotabaru Serahkan SPPT Dan DHKP PBB-P2
Suarabamega25.com - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/3) Bertempat di Ballroom Hotel Grand Surya.
Turut berhadir Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se - Kabupaten Kotabaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi mengatakan,"Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui Camat Se - Kabupaten Kotabaru, diharapkan segera didistribusikan kepada kepala desa/Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak.
" Berdasarkan Undang - Undang, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan. Dan Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.m
Kata Roni," Pengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2. Kami lakukan di Tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada dikecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: