BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Aspek Perpajakan Barang Dan Jasa Melalui E-Catalog
Suarabamega25.com - Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi aspek perpajakan barang dan jasa melalui E-Catalog dan pelatihan perhitungan PPh 21 (orang pribadi) menggunakan tarif TER bersadarkan paruturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2024, Rabu (26/6/24) di Hotel Grend Surya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Sekretaris BPKAD Kotabaru, Kepala KPP Pratama Batulicin, Bendahara Pengeliaran SKPD Kotabaru, Staf Bendahara yang menangani perpajakan.
Staf Ahli Bupati Kotabaru H Zainal Arifin mengatakan,hari kami buka sosialisasi aspek perpajakan barang dan jasa melalui E-Catalog dan pelatihan perhitungan PPh 21 (orang pribadi) menggunakan tarif TER bersadarkan paruturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2024.
"Memperbarui pengatahuan peserta tentang kebijakan, regulasi, dan perubahan terbaru perpajakan. Dan memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai proses rekonsiliasi pejak - pajak pusat.
Kata Zainal, "Mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak
Ketua Panitia Sosialisasi Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kotabaru Sri Kurniati, S. E, Ak., MM mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagimana tercantum dalam dukomen pelaksanaan anggaran Tahun 2024 Sub Kegiatan 5.02.02.02 0007 kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan aliran dan kas dan pelaksanaan pemungutan atau pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
"Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti lemotongan dan pemungutan pajak, sertak bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah.
Kata Sri, "Tujuan memberikan informasi atau pengetahuan aspek perpajakan pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog dan pelatihan perhitungan PPh 21 (orang pribadi) menggunakan tarif TER bersadarkan paruturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2024. Termasuk contoh perhitungan dan aplikasi pada pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024, "tutupnya.(san)
Tidak ada komentar: