Polisi Tangkap Warga Tanbu Pelaku Pencabulan Anak
Suarabamega25.com - Polres Tanah Bumbu menangkap MS (22) warga Sebamban I Blok F Rt 002 Rw 00 Desa Sumber Makmur Kec.Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu karena melakukan pencabulan terhadap satu orang anak perempuan berinisial RKS.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya diwakili Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan, SH,M.H. menyebutkan penangkapan terhadap tersangaka berinisial MS (22) atas laporan MT Ibu dari korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan pelapor melaporkan Kepolsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
"Orang tua korban dan korban mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap sdri RKS kemudian Kapolsek sungai loban bersama anggota piket melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk, kemudian diketahui tsk berada di rumahnya beralamqat di RT. 02/ 00 Desa Sumber Makmur Kec. Sungai loban, akhirnya Kapolsek beserta anggota piket langsung menuju tempat kejadian perkara (tkp) dan melakukan menangkapan MS di rumahnya.
Kata Kity, "Korban RKS bercerita lagi bahwa korban sudah disetubuhi oleh sdra.MS sebanyak 3 kali yang sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam. Barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana panjang, 1 BH warna dan 1 celana dalam. Selanjutnya teraangka beserta barang bukti di bawa ke polsek sungai loban untuk proses lebih lanjut, "tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: