Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pelaku Penjualan Miras Tanpa Izin Diamankan di Desa Geronggang


Suarabamega25.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah berhasil menangkap seorang pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal berinisial R (32) pada Senin malam, 12 Mei 2025, di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa R menjual miras dan alkohol 95% merek “Gajah Duduk” dengan harga bervariasi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 botol miras merek Anggur Merah.

Pelaku mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut belum sempat terjual. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut. Polsek Kelumpang Tengah akan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Alkohol dengan kadar tinggi berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, Polsek Kelumpang Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal

Tidak ada komentar: