Polres Kotabaru Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir
Suarabamega25.com - Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menangkap 1 orang pengedar sabu - sabu berinisal IR ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Pulau Panci RT/Rw 03/02 Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kab Kotabaru, Minggu (18/5/25).
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangaka berinisal IR pemuda ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka pengedar sabu di Jalan Pulau Panci RT/Rw 03/02 Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kab Kotabaru. Pada hari Minggu di Perumahan Bumi Amandit Raya, Rt09 Desa Kampung Baru, Kec Simpang Empat, Kab Tanah Bumbu, telah di lakukan pengembangan berawal dari sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025, Skj 23.30 Wita di Jalan Pulau Panci Rt/Rw. 003/002, Desa Pulau Panci Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru. Sehubungan telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian dari keterangan IR menjelaskan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang Bernama saudara Rexy di daerah Tanah Bumbu, selanjutnya Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudara Rexy dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Amandit Raya, Rt/Rw.009/000, Desa Kampung Baru Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu di temukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,15 gram beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saudara Rexy dan di temukan petunjuk di handphone saudara tersangka bahwa akan ada lagi narkotika yang akan dikirim oleh bos kepada Rexy dengan sistem Ranjau, bos dari saudara Rexy mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu.
Kata Sidik," Anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kotabaru bersama dengan saudara REXY menuju lokasi foto ranjauan tersebut yang berada di Jalan Indra Bakti Rt 07/ 03 Ds Barokah Kec.Simpang 4 Kab Tanah Bumbu dan ditemukan barang bukti berupa barang bukti 1 paket sabu berat 99,03 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu 0,15 gram, 1 buah Handphone, 1 buah timbangan digita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar: