Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Oknum Polisi KT dan Pengacara Berseteru, Bermula dari Penangkapan Saksi Tanpa Prosedur


Suarabamega25.com
– Perseteruan antara oknum polisi berinisial KT dan seorang pengacara, M. Hafidz Halim, S.H. (akrab disapa Bang Naga), rupanya berawal dari penangkapan seorang saksi tanpa prosedur resmi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Ketegangan bermula saat Bang Naga mendampingi perkara Junaide, warga Desa Sesulung, yang dituduh mencuri kelapa sawit di Blok F59 Kebun Plasma PT Paripurna Swakarsa (PSA) di Pondok Labu. Setelah lima bulan menjalani penahanan dan persidangan, Majelis Hakim akhirnya membebaskan Junaide karena tidak terbukti bersalah.

Dalam proses pembuktian, Junaide menyampaikan keberatan dan meminta agar Arsyad yang juga disebut dalam kasus itu dihadirkan sebagai saksi. Arsyad dengan tegas menyatakan di hadapan majelis bahwa ia tidak mencuri dan bukan buronan (DPO). Namun, usai sidang, drama terjadi: KT yang saat itu menjabat KBO Reskrim Polres Kotabaru, bersama timnya, menangkap Arsyad di area pengadilan tanpa surat resmi.

Saksi mata menggambarkan situasi tegang. Bang Naga menolak penangkapan itu dan mempertahankan Arsyad, tetapi KT bersama lima polisi memborgol dan membawanya ke Polres Kotabaru. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, Arsyad dilepaskan sekitar pukul 01.00 WITA karena tidak terbukti bersalah.

Meski penangkapan tersebut dinilai cacat prosedur, Bang Naga tidak melaporkan KT ke Propam sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum. Namun, dugaan dendam pribadi dan upaya rekayasa diduga muncul setelah kejadian itu. Ironisnya, siang sebelum insiden, seorang oknum polisi disebut sempat menyodorkan senjata api kepada Bang Naga di depan pengadilan, yang kian memperkeruh suasana.

Peristiwa ini menjadikan persidangan Junaide bukan hanya arena pembuktian hukum, tetapi juga memicu perseteruan antara advokat dan aparat. Meski begitu, perjuangan Bang Naga berbuah hasil: selain Arsyad dibebaskan, Junaide juga divonis bebas hingga tingkat kasasi dengan putusan inkracht.(red)


Tidak ada komentar: