Cara Daftar Haji Reguler dan Khusus, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Suarabamega25.com, Kotabaru – Keinginan menunaikan ibadah haji perlu disiapkan sejak dini dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu ketentuan utama, calon jemaah haji minimal berusia 12 tahun serta memiliki setoran awal sebagai syarat pendaftaran, Selasa (28/4/26).
Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Kotabaru H. Herman Prasetio, S.Ag, MM mengatakan,"Pendaftaran haji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, salah satunya Bank Syariah Indonesia yang memiliki kantor cabang di Desa Semayap. Calon jemaah diwajibkan menyetor dana awal sebesar Rp25 juta sebagai langkah awal mendapatkan nomor porsi keberangkatan.
Selain setoran awal, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi, antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2x4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon jemaah kemudian mendatangi kantor Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kabupaten dengan membawa bukti setoran awal dari bank.
Proses selanjutnya, berkas tersebut akan diverifikasi untuk penerbitan nomor porsi haji. Setelah itu, data calon jemaah diteruskan hingga ke tingkat pusat sebagai bagian dari sistem pendaftaran nasional. Secara umum, terdapat dua jenis layanan haji yang dikenal masyarakat, yakni haji reguler dan haji khusus. Haji reguler merupakan program pemerintah, di mana calon jemaah mendaftar melalui bank yang ditunjuk dan mengikuti prosedur resmi di Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten.
Sementara itu, haji khusus dikelola oleh biro perjalanan (travel) yang telah memiliki izin resmi penyelenggaraan. Pendaftaran haji khusus tidak melalui Kementerian Agama secara langsung, melainkan melalui travel yang bersangkutan. Waktu keberangkatan haji khusus pun relatif lebih cepat, berkisar antara 5 hingga 7 tahun, tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara. Pemerintah juga menekankan bahwa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi harus dalam kondisi sehat, tanpa memandang usia, guna memastikan kelancaran dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.


Tidak ada komentar: