BKPSDM Kotabaru Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Mangkir Berbulan-bulan
Menurut Selamat, BKPSDM akan memanggil ASN yang bersangkutan hingga tiga kali sebelum dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Disiplin Pegawai yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dalam sidang akan disampaikan fakta dan bukti yang ada. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga yang paling berat yaitu pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan disiplin ASN, khususnya bagi PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 30 hari secara kumulatif dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
BKPSDM juga terus memperkuat pengawasan kedisiplinan melalui pembinaan di setiap perangkat daerah. Salah satunya dengan pelaksanaan apel pagi yang menjadi indikator kehadiran dan keaktifan pegawai.
“Disiplin adalah yang utama. Sesuai arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, kehadiran pegawai terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya(san)


Tidak ada komentar: