Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam Skandal Rp1,5 Miliar


Suarabamega25.com, Jakarta — Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang lembaga negara. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak. Hery langsung diamankan pada Kamis (16/4) dan dibawa ke Gedung Bundar untuk proses hukum lebih lanjut.

Awal Mula Kasus

Menurut keterangan penyidik, kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam upaya mencari solusi, perusahaan tambang tersebut menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus yang mengoreksi kebijakan Kemenhut.

“Melalui surat itu, Ombudsman meminta agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief dalam konferensi pers.

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Namun, di balik rekomendasi tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI kepada Hery. Uang itu diduga sebagai imbalan atas penerbitan surat yang berujung pada pembatalan kebijakan sebelumnya dari Kementerian Kehutanan.

Langkah tersebut dinilai merugikan negara serta mencederai prinsip pengawasan yang seharusnya dijalankan secara independen oleh Ombudsman.

Penahanan dan Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 KUHP. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Hery ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas negara yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik. Penanganan perkara ini juga dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini rawan praktik penyimpangan.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tidak ada komentar: