Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Sita 17 Paket Sabu
Suarabamega25.com, Tanah Bumbu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tanah Bumbu. Kali ini, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria residivis berinisial GK (35) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Mustika RT 2 RW 1, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 68,19 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menyebutkan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Judul Alternatif:
Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 17 Paket Sabu di Kuranji
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap GK dengan 68,19 Gram Sabu
Polisi Gerebek Rumah di Desa Mustika, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Residivis Kasus Sabu Kembali Ditangkap Polisi di Tanah Bumbu
Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Besar di Kecamatan Kuranji
GK Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 17 Paket Sabu di Rumahnya
Peredaran Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Residivis di Kuranji
Polres Tanah Bumbu Intensif Berantas Narkoba, Residivis Kembali Diciduk
Sabu Seberat 68,19 Gram Diamankan dari Tangan Seorang Residivis
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kembali Bongkar Jaringan


Tidak ada komentar: