Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Arah Pembangunan 2027 Menuju Kotabaru Hebat



Suarabamega25.com, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.

Pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berlandaskan visi "Kotabaru Hebat" (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.

Selain KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Raperda yang dinilai strategis untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat identitas serta melestarikan kearifan lokal, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai dasar pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian budaya daerah, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama legislatif.

Tidak ada komentar: