Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kortas Tipidkor Polri Sita Rp67,2 Miliar dari Kafe dan Money Changer, Diduga Terkait Korupsi dan TPPU


Suarabamega25.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Brimob Polri bersenjata lengkap. Setelah proses selesai, penyidik membawa sejumlah koper berisi barang bukti, termasuk mesin penghitung uang, ke kendaraan operasional Polda Metro Jaya.

Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi 3.130 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika Serikat (USD), serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Jika dikonversi ke rupiah, total uang yang diamankan dari lokasi pertama tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Koin Money Changer. Di lokasi ini, penyidik kembali menyita 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Secara keseluruhan, uang tunai dan mata uang asing yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

Hingga kini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih mendalami asal-usul uang serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar: