Prabowo Tegaskan Dukungan RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Tak Boleh Nikmati Hasil Kejahatan
Suarabamega25.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Presiden, upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lagi dapat dinikmati.
Prabowo menilai kehadiran RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
"Koruptor tidak boleh lagi menikmati hasil kejahatannya. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus dapat diambil kembali oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," menjadi semangat yang kembali ditegaskan Presiden dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, aparat penegak hukum diharapkan memiliki landasan yang jelas untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset negara.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun hingga kini, pembahasannya masih menunggu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan Presiden Prabowo kembali membangkitkan harapan publik agar pembahasan RUU tersebut segera dilanjutkan. Banyak kalangan menilai regulasi ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas, serta mempertegas komitmen negara dalam memerangi korupsi.
Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi hukum nasional dengan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengambilalihan aset hasil tindak pidana, sehingga kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.


Tidak ada komentar: