Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD dan Pemkab Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Asap Rokok Jadi Perhatian


Suarabamega25.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD setempat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (12/10/26)

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3.

Bupati Kotabaru diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, H. Murdianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok di kawasan yang ditetapkan.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain sosialisasi, perangkat daerah diminta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis apabila diperlukan, sehingga penerapan Perda nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembentukan kedua regulasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Melalui regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah daerah diharapkan semakin optimal dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Adapun regulasi pengelolaan BUMD diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah sekaligus mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi untuk mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

[12/10 19.36] Infosatu: DPRD dan Pemkab Kotabaru Sepakati Dua Raperda, Kawasan Tanpa Asap Rokok Jadi Perhatian

Tidak ada komentar: