Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pansus III DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda Kawasan Tanpa Rokok


Suarabamega25.com, Kotabaru – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Dr. Gewisma Mega Putra, SE., MM. Dalam penyampaiannya, ia memaparkan sejumlah tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.

Selama menjalankan tugas, Pansus III telah melakukan berbagai rangkaian pembahasan, mulai dari rapat internal, pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, pencermatan naskah akademik, hingga pendalaman substansi setiap pasal.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyempurnaan materi serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar Raperda KTR memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Gewisma Mega Putra menegaskan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok nantinya tidak boleh hanya menjadi produk hukum di atas kertas. Regulasi tersebut harus mampu dilaksanakan secara nyata dan efektif di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyusunan regulasi KTR perlu memperhatikan kejelasan aturan, kesiapan pelaksanaan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tujuan pembentukan peraturan dapat tercapai.

Keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan dari paparan asap rokok, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan yang nantinya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Melalui laporan akhir tersebut, Pansus III DPRD Kotabaru berharap pembahasan Raperda KTR dapat menjadi landasan bagi lahirnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan terus mengawal proses pembentukan hingga pelaksanaan peraturan tersebut agar berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar: