Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

KPK Periksa Pejabat PT Indonesia Power

Suara Bamega Online – KPK memeriksa General Manager PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar Daniel Eliawhardhana dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

“Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terhadap peran Adiputra Kurniawan terkait dengan dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (17/10) juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

KPK mendalami empat hal terhadap Menteri Perhubungan dalam penyidikan kasus yang juga menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono itu.

“Penyidik mendalami beberapa hal pertama tentu didalami penyidik apa tugas dan kewenangan dari Menteri,” kata Febri.

Selanjutnya, kata Febri, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

“Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

Terakhir, Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami sejauh nama pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: