DPRD Kotabaru Hearing Sengketa Lahan Kantor Camat dan Dengan Warga
Suarabamega25.com - Hearing sengketa lahan lokasi tempat berdirinya beberapa bangunan milik Kantor Camat Kelumpang Tengah di Desa Tanjung Batu diklaim sebagai milik warga setempat, Senin (16/4/16) di ruangan hearing DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara hearing dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Dan Pertanahan Kotabaru, Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Camat Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru, Kepala Desa Tanjung Batu Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru dan Masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH., H.Hum mengatakan hearing hari ini masalah tanah lokasi tempat berdirinya beberapa bangunan milik kantor Camat di Desa Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah, diklaim sebagai milik warga setempat, tanah Kantor Camat dan rumah Dinas Camat dan komplek sekolah ini yang harus kita selesaiakan dengan bijak. Tadi terungkap baik Pemerintah Daerah maupun GT. Alimudin masih penggalian alat bukti. Selanjutnya nanti kami serah kan ke TIM 3 D Permasalah Pertanahan Daerah, kita mengharapkan permasalahan ini semoga cepat selesai dengan baik dan bijak.
Bagian hukum Pemkab Kotabaru Hadrami, S.H mengatakan terkait masalah ini baru terungkap disini, kami dari bagian hukum juga meraba - raba, kalau memang salah satu tujuan pokok di berlakukan Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Agraria adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, mengenai hak - hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. upaya memberikan hukum.
H. Gusti Alimuddin, yang mengklaim tanah tersebut miliknya dari warisan yang ia dapatkan dari ayahnya bernama Gusti Bangsawan yang memperolehnya sebagai warisan dari Kerajaan yang pernah berdiri di daerah itu.(Hasan)
Tidak ada komentar: