Pelempar Molotov dalam Demo Hari Buruh di Yogyakarta Dinonaktifkan dari Studinya
Suarabamega25.com – AM (24), tersangka kericuhan aksi buruh di Simpang Tiga UIN Yogyakarta dinonaktifkan dari studinya di Universitas Sanata Dharma (USD).
Civitas Akademika Universitas Sanata Dharma (USD) menyampaikan permintaan maaf, ada salah satu mahasiswanya yang terlibat.
Rektor USD Yogyakarta, Johanes Eka Priyatma mengatakan, dari 12 tersangka, satu di antaranya mahasiswa USD.
“Kami mencari informasi dan sudah mendapat kepastian. Inisialnya AM, angkatan 2016,” ujar Johanes Eka Priyatma dalam jumpa pers, Jumat (4/5/2018).
Eka menyampaikan, USD menyesalkan tindakan anarkis pada demonstrasi 1 Mei 2018. USD juga menyesalkan salah satu mahasiswanya terlibat dalam tindakan anarkis tersebut.
“Kami seluruh civitas akademika Universitas Sanata Dharma memohon maaf kepada semua pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah, dunia usaha dan pihak-pihak lain yang dirugikan karena tindakan itu,” tegasnya.
Ia menyerahkan kasus mahasiswanya kepada proses hukum. Selain itu, pihaknya menonaktifkan status studi AM.
“Kami menonaktifkan status studi mahasiswa tersebut. Dinonaktifkan artinya tidak diberikan kewajiban mengikuti perkuliahan,” urainya.
Baca juga : Polisi Sebut Ada Auktor di Balik Ricuhnya Aksi Hari Buruh di Yogyakarta
Terkait tindakan selanjutnya terhadap AM, pihaknya akan mengambil kebijakan setelah ada putusan dari pengadilan.
“Tindakan kami selanjutnya ditentukan berdasarkan ketentuan, kode etik, serta nilai-nilai dasar dan peraturan akademik USD, namun setelah nantinya ada putusan dari pengadilan,” tandasnya.
Polda DIY menetapkan 12 tersangka dalam peristiwa aksi demo hari buruh di Simpang Tiga UIN yang berakhir ricuh.
Dari 12 tersangka, 11 orang berstatus mahasiswa, salah satunya AM. Mahasiswa berusia 24 tahun ini melempar molotov ke Pos Polisi Lalulintas yang ada di Simpang Tiga UIN.
Sumber: kompas.com
Civitas Akademika Universitas Sanata Dharma (USD) menyampaikan permintaan maaf, ada salah satu mahasiswanya yang terlibat.
Rektor USD Yogyakarta, Johanes Eka Priyatma mengatakan, dari 12 tersangka, satu di antaranya mahasiswa USD.
“Kami mencari informasi dan sudah mendapat kepastian. Inisialnya AM, angkatan 2016,” ujar Johanes Eka Priyatma dalam jumpa pers, Jumat (4/5/2018).
Eka menyampaikan, USD menyesalkan tindakan anarkis pada demonstrasi 1 Mei 2018. USD juga menyesalkan salah satu mahasiswanya terlibat dalam tindakan anarkis tersebut.
“Kami seluruh civitas akademika Universitas Sanata Dharma memohon maaf kepada semua pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah, dunia usaha dan pihak-pihak lain yang dirugikan karena tindakan itu,” tegasnya.
Ia menyerahkan kasus mahasiswanya kepada proses hukum. Selain itu, pihaknya menonaktifkan status studi AM.
“Kami menonaktifkan status studi mahasiswa tersebut. Dinonaktifkan artinya tidak diberikan kewajiban mengikuti perkuliahan,” urainya.
Baca juga : Polisi Sebut Ada Auktor di Balik Ricuhnya Aksi Hari Buruh di Yogyakarta
Terkait tindakan selanjutnya terhadap AM, pihaknya akan mengambil kebijakan setelah ada putusan dari pengadilan.
“Tindakan kami selanjutnya ditentukan berdasarkan ketentuan, kode etik, serta nilai-nilai dasar dan peraturan akademik USD, namun setelah nantinya ada putusan dari pengadilan,” tandasnya.
Polda DIY menetapkan 12 tersangka dalam peristiwa aksi demo hari buruh di Simpang Tiga UIN yang berakhir ricuh.
Dari 12 tersangka, 11 orang berstatus mahasiswa, salah satunya AM. Mahasiswa berusia 24 tahun ini melempar molotov ke Pos Polisi Lalulintas yang ada di Simpang Tiga UIN.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar: