Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kotabaru Dengan LSM Garnut

Suarabamega25.com - Hearing DPRD Kabupaten Kotabaru dengan LSM Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) dan masyarakat Pudi Tentang Rekrut Tenaga Kerja , Selasa (4/6/18) di ruangan Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kotabaru, Camat Kelumpang Utara, Danramil Kelumpang Tengah, Kapolsek Kelumpang Utara, Ketua LSM Garnut Kotabaru, Sekjen Garnut Kotabaru, kepala Desa pudi, Kades Mangga, Kepala Desa Wilas dan masyarakat Kelumpang Utara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendara, S.Pd mengatakan, tujuan hearing hari ini untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru dan masyarakat sekitar tambang PT. Thiess. kami mohon maaf tidak bisa menghadirkan PT. Thiess, ada surat mohon maaf tidak bisa hadir hearing hari ini. 

" Tidak apa yang penting kami menggali informasi dari teman - teman Komisi I,  Dapil II mengumpulkan sebanyak - banyak data dari LSM Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) dan Kepala Desa Kelumpang Utara dan masyarakat. Intinya dalam waktu dekat ini kami akan memanggil PT. Thiess untuk diminta keterangan dulu.
Sekjen Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) DPP Kotabaru Herpani, S.H mengatakan, kami ingin bertanya kepada PT. Thiess masalah rekrut tenaga kerja. setiap investasi wajib kita lindungi apalagi memanfaatkan kearipan lokal. Kearipan lokal dalam rekrutmen tenaga kerja menurut pandangan kami ada beberapa hal. Sebelum PT. Thiess melakukan produksi kami sudah melakukan pendekatan, pada saat ini masih banyak tenaga kerja pribumi atau sekitar tambang yang skil kenapa tidak diberikan kesempatan bekerja.
Kata Pani, " Setiap ada lowongan pasti bunyinya minimal pengalaman 3 ( tiga) tahun, pertanyaannya bagi lulusan SMA, Diploma tidak bisa, gimana dapat pengalaman diberikan kesempatan  aja tidak.  Kalau kita merujuk kepada UU Dasar 1945 Ayat 3 menyebutkan : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - sebesarnya oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran sebesar - sebesarnya untuk kemakamuran rakyat. (Hsn)

Tidak ada komentar: