Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dinas Perikanan Rapat Koordinasi Pengusaha Atau Pengumpul Hasil Perikanan

Suarabamega25.com - Rapat koordinasi pengusaha/ pengumpul hasil perikanan dalam rangka pembangunan Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/7/18) di ruangan rapat Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Kadis Perikanan Kotabaru, Sekretaris Dinas Perikanan, Kepala Bagian Dinas Perikanan, Karantina ikan, Pengumpul ikan dan Pengusaha ikan Kabupaten Kotabaru.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru Ir. Murhan mengatakan Rapat koordinasi pengusaha/ pengumpul hasil perikanan dalam rangka pembangunan Kabupaten Kotabaru.
Sekretaris Dinas Perikanan Kotabaru Achamad Syuhada mengatakan, kita memperdayakan potensi yang berkaitan pendapatan yang ada di sektor perikanan. Kami sampaikan hari ini bahwa ada beberapa temuan baik dari BPK maupun Inspektorat Kabupaten Kotabaru. Perlu adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor - sektor perikanan. Kita sampaikan pula berkaitan dengan pelabuhan perikanan Kotabaru PPI dibawah kewenangan Provinsi, jadi kita akan besenergi dengan rekan - rekan kita yang ada di Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.
" Sampai terakhir ini pos - pos Pendapatan dari perikanan Kabupaten Kotabaru sangat kecil sekali, baru kita dapatkan dari pos pendapatan dari retrubusi sewa bangunan, sewa tanah dan retrubusi parkir yang ada di PPI Kotabaru sangat kecil sekali rata - rata kurang lebih perbulan sekitar 25 juta sampai 30 juta dan ini perlu kita cermati bagi kawan - kawan.
Kata Syuhada, " Permasalahan terkait retribusi/pendapatan sektor perikanan menurut Pemerintah Daerah yang terindikasi adalah sebagai berikut : 1. Retribusi/ pendapatan sektor perikanan merupakan suatu sumber pemasuka bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial terutama untuk daerah yang memiliki banyak potensi sumber daya laut dan perikanan, 2. Bahwa dasar pemberlakuan pungutan retribusi di daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang mengaju pada ketentuan Perundang - Undangan yang mengatur mengenai retribusi daerah, 3. Bahwa tugas pokok dan fungsi (tepoksi) dan perikanan adalah sebagai Dinas teknis yang masih dibebankan untuk menghasilkan pendapatan dari sektor perikanan.
4. Jika retrubusi sektor perikanan dihapus di kwatirkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak dapat lagi beroperasi mengingat sumber dana oprasional TPI berasal dari retrubusi/pendapatan perikanan, 5. Jika retribusi perikanan dihapus sumber PAD potensial yang cukup besar akan mengurangi jumlah PAD. (Hsn)

Tidak ada komentar: