JAD Resmi Dibubarkan
Suarabamega24.com – Hakim juga menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. “Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
Sumber: Seruindonesia.com
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: