Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Ini Harus Menanggung Akibatnya
Suwondo (35) diamankan Polsek Kelumpang Hulu karena telah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban AS (15).
Suarabamega25.com - Warga Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Suwomdo (35) diamankan anggota Polsek Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru
Ia melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban yang masih bawah umur berinisial AS (15). Di perumahan Pondok 1 BKPE Desa Bangkalaan Melayu Kec. Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru Kalimantan Selatan, Kemis (23/8/18).
SAKSI - SAKSI : 1. MUBAIDI, 2. MULIONO, 3. KHAMIDAH.
"Telah terjadi dugaan menyetubuhi anak dibawah umur. Kejadian bermula saat pelaku SUWONDO mendatangi rumah korban pada hari Jum’at tanggal 6 Juli 2018 sekitar jam 08.00 wita di perumahan karyawan BKPE, yang mana saat itu hanya korban bersama adiknya yang berada dirumah, selanjutnya korban disuruh oleh guru mengaji SUWONDO untuk wudhu, selesai wudhu pelaku menyuruh korban untuk berjabat tangan sekaligus membisiki ketelinga korban untuk membaca kalimat syahadat dengan maksud dan tujuan bahwa korban sah nikah batin dengan pelaku SUWONDO.
Pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekitar jam 08.00 wita pelaku SUWONDO mendatangi rumah korban untuk memberikan kitab tentang sholat, setelah sampai dirumah korban pelakupun masuk memeluk dan mencium korban, kemudian pelaku SUWONDO langsung menarik korban ke kamar, membuka celana dalam korban dan melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut orang tua korban NASRUDIN mendapat informasi dari MUBAIDI, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti baju kaos bermotif bunga warna biru, celana pendek bermotif bunga warna biru. (Red)
Barang Bukti baju kaos bermotif bunga warna biru, celana pendek bermotif bunga warna biru. (Red)
Tidak ada komentar: