Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Barang Bukti 17 Kg Narkoba Dimusnahkan Polda Kalsel

Suarabamega25.com -  Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani, memimpin pelaksanaan konferensi pers serta pemusnahan barang bukti narkoba jaringan internasional di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (19/9/2018).

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol M Firman terlebih dahulu melakukan pembuktian barang bukti tersebut kepada para hadirin serta tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dihanyutkan ke saluran air, dengan disaksikan oleh para tersangka.

“Masuknya narkoba ke Indonesia merupakan upaya pelemahan dan perusakan generasi penerus bangsa. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata bahwa kami siap berperang melawan narkoba,” kata Yazid.

Diketahui, narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang dipasok ke Kalimantan Selatan melalui jalur Riau, Padang, Palembang, Lampung, dan Surabaya.
“Pada jaringan Pekanbaru – Banjarmasin, kami mengamankan dua pemuda yang memasok narkoba tersebut yakni Dian dan Hasan. Keduanya adalah warga Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berikut dengan barang bukti sebanyak 37 bungkus sabu dengan berat 17 Kg,” terang Yazid.

Sebelumnya, petugas juga mengamankan Toni, yang berperan sebagai penyedia KTP palsu dalam mengatur masuknya barang haram tersebut ke Kalimantan Selatan. Ia diamankan petugas Ditresnarkoba lantaran telah tertangkap tangan sedang membawa 2 paket sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kami mendapati pelaku sedang membawa 1 paket besar sabu dengan 17,3 gram ditangan kanan pelaku dan 1 paket kecil dengan berat 0,59 gram yang kami temukan dari dalam kantong celana yang dipakai pelaku,” beber Yazid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 132 ayat 1, subsider pasal 114 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sentralone)

Sumber: Seruindonesia.com,

Tidak ada komentar: