Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BEBERAPA CARA KEPALA DESA MENGKORUPSI DANA DESA.

Suarabamega25.com - Hingga akhir 2017 lalu sudah 902 Kepala Desa bermasalah dengan hukum karena masalah Dana Desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan DD. Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 7453 rm Desa di seluruh Indonesia. Di lain sisi, masih banyak perangkat Desa yang tidak memahami sistem pelaporan DD yang sesuai dengan aturan.

Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan DD akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi DD sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah Desa dan penyelewengan DD untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan. Lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi DD.

Beberapa waktu lalu Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian mengenai modus korupsi DD. Peneliti ICW Egi  Primayoga memaparkan hasil penelitiannya, ada 12 modus korupsi DD yang disimpukan ICW berdasar penelitiannya. Modus itu antara lain:

1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal Desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di Desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan. 2.Mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan Dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh Desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya. 3. Meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2.  

4. Budaya ewuh-prakewuh di Desa menjadi salah satu penghambat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi. 5.Pungutan atau pemotongan DD oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena Desa-lah yang paling dirugikan. 6.Membuat perjalanan Dinas fiktif Kepala Desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja. 7.Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat Desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat Desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu. 

8. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun. 9. Memungut pajak atau retribusi Desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas Desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur Dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini. 10.Pembelian inventaris kantor dengan Dana Desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran. 11. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat Desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan Dana Desa agar kasus ini tidak perlu terjadi . 

12. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai Dana Desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari Dana Desa. Menurut Sukardi SH  selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung yang selalu aktif memonitor Bantuan Dana Desa, Berbagai modus Korupsi Dana Desa ini sebenar nya bisa diantisipasi, jika warga Desa dan berbagai Perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang di lakukan Kepala Desa dengan pembelanjaan Dana Desa. Karna  Menurut Sukardi sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu terjadi karna ada kesempatan yang terbuka.

Sumber: Berita Rakyat News.

Tidak ada komentar: