Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Pembawa 1 KG Sabu dari Pengiriman Paket JNE

Suarabamega25.com – Seorang oknum anggota Polres Donggala ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dipimpin AKBP P Sembiring karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Diperoleh informasi, oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap itu diketahui berinisial Bripka Ag (36), warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono yang dikonfirmasi Suleruindonesia.Com, Kamis (20/9/2018) malam membenarkan Penangkapan itu di dapat dari pengiriman melalui Paket JNE tondo palu timur.

Menurut Hery, oknum polisi dengan jabatan Brigadir Siwas Polres Donggala itu ditangkap pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita tepatnya di depan kantor agen pengiriman jasa di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Setelah pelaku Ag diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan, sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.

“Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya. Yang bersangkutan juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tutur Hery Murwono.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: