Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polisi Bongkar Modus Penyelundupan Sabu dengan Pensil Warna

Suarabamega25.com – Polisi mengungkap modus penyelundupan sabu dengan menggunakan kotak pensil warna. Sabu tersebut milik jaringan narkoba Nigeria-Indonesia.

“Sabu ini antar negara, jaringannya Indonesia-Nigeria. Dikirim dari Uganda, Afrika Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2018).

Eko menceritakan pengungkapan bermula dari informasi adanya paket diduga berisi narkotika dari Uganda ke Indonesia pada 15 September 2018. Tertulis isi paket tersebut adalah empat kotak pensil warna.

“Tanggal 18 (September 2018)-nya Tim Unit 5 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah paket tersebut yang ditujukan kepada seseorang berinisial CS, alamat Cakung, Jakarta Timur,” ujar Eko.

Saat digeledah, ditemukan sabu di ujung masing-masing kotak pensil. Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial PP alias Gendut (29), pemilik paket tersebut.

“Ditangkap di Kantor Pos, Jalan Pemuda Nomor 79, Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket,” jelas Eko.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui Gendut dikendalikan oleh seorang warga Nigeria yang memiliki nama sapaan Cemong.

“Bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang laki-laki, disebut Cemong, warga Nigeria. Selanjutkan tersangka dan barang bukti diamankan di Unit 5 Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” terang Eko.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Eko.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: