Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Divonis 4 Tahun, Kurir Narkoba Cantik Ini Menangis

Suarabamega25.com – Rizki Ayu Safitri harus menangsis di hadapan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan berparas cantik ini terbukti membawa sabu seberat 0,136 gram hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim beranggapan perbuatan itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua majelis hakim, Dedy Fardiman dalam amar putusannya mempertimbangkan dua hal.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Adapun hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

“Menyatakan saudara terdakwa, Rizki Ayu Safitri bersalah dalam penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” katanya, Selasa (18/9/2018).

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, Rizki hanya bisa tertunduk lesu. Berulang-ulang perempuan berambut sebahu ini menyapu air matanya. Ia hanya bisa pasrah dengan putusan majelis hakim ini. Di jari telunjuk tangan kanannya, terselip perangkat elektrik yang biasa digunakan untuk berdzikir. Ditangan kirinya, tergenggam surat pembelaan yang sudah dibacakan oleh terdakwa.

“Saya akan tanyakan dulu pada pengacara saya bapak hakim,” kata Rizki ketika ditanya majelis hakim menerima atau tidak atas putusan 4 tahun penjara tersebut.

Diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa bersama Angga dan Ramdani (berkas berbeda), pada Minggu 27 Mei 2018), pukul 01.00 WIB di kamar B-1 Homestay Jalan Rungkut Asri Kecamatan Rungkut melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Polisi lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Beratnya masing-masing 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pak plastic klip, 1 pak sedotan dan juga sebuah hand phone.

Dari penyelidikan diketahui, Rizki merupakan perantara dalam transaksi barang illegal ini. Satu paket sabu dijual seharga Rp650.000. Barang itu didapat dari Mirsa (terdakwa dalam berkas berbeda). Mirsa lantas menyerahkan sabu itu melalui pagar rumah dan diletakkan di sebuah kotak. Oleh terdakwa, sabu itu diambil dan ditaruh diatas meja. Hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap terdakwa.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: