Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 dan Pengenalan Aplikasi e-LHKPN

Suarabamega25.com - Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Pelaporan LHKPN secara elektronik (E - LHKPN) bagi wajib laporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kotabaru Tahun 2018, Rabu (31/10/18) di Op Room Setda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri LHKPN KPK, Setda Kotabaru, Kepala Inspektorat Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD, SKPD Kotabaru, KPU Kotabaru, Camat se Kabupaten Kotabaru dan Instansi lainya.
Setda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM mengatakan, saya menyampaikan terima kasih dan mengaspresiasi KPK atas pelaksanaan kegiatan ini yang saya nilai sangat penting bagi kita karena dapat memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman terkait dengan peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang pendaftaran, penguman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelengara negara sekaligus membimbing teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik (E - LHKPN).
"Melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta yakni para wajib LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru memiliki dan meningkatkan kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dengan sebaik - baiknya, sejujur - jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi pejabat atau wajib LHKPN yang tidak melaporkan kewajibannya dan bagi yang selama ini selalu penyampaikan LHKPN nya dengan baik saya menyampaikan apresiasi positif dan mudah - mudahan hal dapat terus dipertahankan sebagaimana tanggung jawab kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Kata Ahmad," LHKPN sendiri sangat bermanfaat dalam hal untuk menguji  integritas dan kejujuran pejabat kerena merupan bentuk transparansi kepada masyarakat serta saran kontrol bagi penyelengara negara. Sehingga penyelengara negara wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kotabaru sepatutnya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya LHKPN sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap korupsi dalam penyelengaraan pemerintah.(Hasan)

Tidak ada komentar: