Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kantor Imigrasi Gelar Rapat Koordinasi dan Sharing Informasi Terkait Keberadaan Orang Asing


Suarabamega25.com - Kantor Imigrasi  Batulicin Gelar Rapat Koordinasi dan Sharing Informasi Terkait Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing pelaksanakan, Selasa (27/11/18) di Hotel Grand Surya Kotabaru Kalsel

Acara dihadiri (Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Kabid Lalulintas OA Provinsi Kalsel, Kasubsi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Batulicin, Kasubsi Intelejen Imigrasi Batulicin, Pasintel Kodim 1004 Kotabaru, Pasintel Lanal Kotabaru, Intelkam Polres Kotabaru, Kasi intel kejaksaan negeri kotabaru, Kemenag kotabaru, Camat se Kabupaten Kotabaru.

Kepala kantor Imigrasi Batulicin Gelora Nusantara,  SH,  MH meyampaikan,
Menurut undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 tentang lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta penguasaan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan NKRI. Dasar hukum Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 24 VR 09 03 tahun 1995 tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan orang asing. Fungsi Keimigrasian. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan negara dan pariwisata, pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Pengertian tim pengawasan orang asing menurut PP Nomor 50 tahun 2016 pasal 1 ayat 2 tim pengawasan orang asing adalah tim yang terdiri dari instansi dan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing. Upaya pencegahan
Mengaktifkan kegiatan pengawasan orang asing di tingkat pusat dan daerah
Melakukan pengawasan kegiatan di wilayah kerja Kanim secara berkala
Melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT RW terkait keberadaan orang asing di wilayahnya .Peran serta unsur pemerintahan dan masyarakat dalam melaporkan keberadaan serta kegiatan yang dilakukan orang asing di Indonesia.
Pungkasnya. (Ebet)

Tidak ada komentar: