Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab dan DPRD Kab. Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda

Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru gelara Rapat Paripurna dengan acara Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD kab. Kotabaru terhadap 2 (dua) buah Raperda, Kemis (29/11/18) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Setda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Asisten Setda Kotabaru, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD Kotabaru, SKPD Kotabaru dan Direktur PDAM Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru M. Arif, S.H.,M.H mengatakan, Rapat Paripurna pada hari ini dengan acara pokok yaitu Laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kab. Kotabaru terhadap 2 (dua) Buah Raperda masing - masing Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Pendapatan Asli Daerah yang sah ; Dan Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Tentang Pembahasan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Kotabaru.

"Dapat kami beritahukan bahwa laporan akhir Pansus DPRD ini ada 2 (dua), Pansus II DPRD Kab. Kotabaru yang berbeda Struktur Keanggotaannya. Yang Pertama Raperda tentang lain- lain. Pedapatan Asli Daerah yang Sah dibentuk dengan Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 09 Juli 2018 dengan Ketua Maulid Akbar, S.H dan Wakil Ketua Hj. Norhaida, A.Md. Kemudian untuk Pansus II DPRD yang Kedua yaitu Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Kotabaru di Paripurnakan pada tanggal 21 Agusus 2018 dengan Ketuanya Jerry Lumenta, S.Pdk., MM. 

Pembacaan Laporan Akhir Pansus II yang pertama, adalah Raperda Tentang lain- lain Pendapatan Asli Daerah  yang Sah dibacakan Hj. Norhaida, A.Md. Kemudian untuk pembacaan Pansus II yang kedua adalah Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kotabaru dibacakan Jerry Lumenta, S.Pdk., MM. Dua buah Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Kotabaru dengan Keputusan Bersama DPRD Kab. Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan Keputusan DPRD Nomor : 27 Tahun 2018 dan Nomor 188.343/5/KUM/2018. Selanjutnya untuk Penandatangan Keputusan Bersama antara DPRD Kab. Kotabaru dengan Bupati Kotabaru terhadap 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah disetujui.
Bupati Kotabaru diwakili Setda Kotabaru mengatakan, yang ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tinggi atas upaya yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam sehinga Raperda ini dapat kita setujui bersama. Adapun 2(dua)Buah Raperda yang telah disahkan dan ditanda tangani bersama yaitu ; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Lain- Lain Pendapatan Sah.

"Dengan disahkannya Raperda ini menunjukan keperdulian dan komitmen para Anggota Dewan yang terhormat dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini merupakan landasan Hukum dan Pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjalakan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kotabaru yang lebih maju.(Hasan)


Tidak ada komentar: