Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Disnakertrans Kotabaru Gelar Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2019

Suarabamega25.com – Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi tentang upah minimum Kabupaten Kotabaru  tahun 2019, Kemis (5/12/18) di Hotel Grand Surya Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala Disnakertrans Kotabaru, Staf Disnakertrans Kotabaru, Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, Pengusaha di Kotabaru, Ketua Serikat Buruh Minamas Kotabaru, Perwakilan Bank se - Kabupaten Kotabaru.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru mewakili Bupati Kotabaru yang berhalangan hadir. Dalam sambutan pengarahan Staf Ahli Bupati Ir. H. Hasbi M. Tawaf, S.H, M.Si mengatakan, dengan sosialisasi upah minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2019 yang disetujui dalam surat Keputusan Gebernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0598/KUM/2018 Tanggal 19 November 2018 denga nilai sebesàr RP. 2.796.819, 62 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Puluh Dua Sen). 
Berdasarkan peraturan perundang - undang yang berlaku, Dewan  pengupahan Kabupaten Kotabaru mengusulkan nilai UMK kepada Bupati Kotabaru dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja lajang dengan masa kerjanya dibawah satu tahun yang diharapkan mempengaruhi peningkatan produktifitas pekerja di perusahaan.
" Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahaan, pengusaha wajib menyususun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Untuk itu saya meminta kepada pihak - pihak yang terkait agar dapat melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan ini. Saya juga meminta ke perusahaan - perusahaan apapun bentuknya usahanya agar dapat melaksankan pembayaran UMK ini terhitung tanggal 1 Januari 2019 dan apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu untuk membayar Upah Minimum agar dapat mengajukan usulan penangguhan. 
Kata Hasbi, " Dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten ini diharapkan agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya guna memenuhi keperluan hidupnya pekerja dan keluarganya untuk kebutuhan pokok sandang dan pangan, pendidikan dan lain- lain. Dengan sosialisasi ini saya mengharapkan agar dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi dan shiring dan memberikan saran atau masukan agar terbentuk persepsi yang sama untuk melaksanakan SK Gebernur ini.(Hasan)

Tidak ada komentar: