Anggota DPRD Komisi III Kotabaru Melakukan Kunker ke Banten
Suarabamega25.com - Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kotabaru Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan Kerja (kunker) Kota Banten Kabupaten Lebak, belum lama ini.
Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Kotabaru H. Genta Kusan, Senin (28/01/19) di ruangannya mengatakan, kunjungan kerja ke kota Banten karena itu ada Raperda yang sejenis yang akan kita terapkan di Kabupaten Kotabaru. Banten ini bagian dari Kabupaten Lebak, jadi di Lebak itu Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembangunan jangka menengah, daerah tertinggal dan kawasan pedesaan Itu yang Perda menyusuiakan dengan Raperda kita yang akan dijadikan Perda.
" Atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang RTRW Provensi Banten, jadi 2 (dua) Raperda ini lah kenapa kami ke Provensi Banten. Kemudian mendasari dari pada Rapeda yang akan kami jadikan Perda adalah itu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan daerah tertinggal.(Red)
Tidak ada komentar: